BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari
betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui
pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa
yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain
itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan
akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya
NKRI.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah
upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara.
1.2.TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu :
1.
Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada
sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2.
Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan
yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.
Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang
rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4.
Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual
dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5.
Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik
dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki
kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita
untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok
orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai
warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara
tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya
pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu
sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu
kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan
social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
o Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi
bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
o Mendapatkan pekerjaan yang layak agar
masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
o Memperoleh pendidikan yang bermutu agar
rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
o Kita sebagai warga Negara mendapatkan
perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
o Kita sebagai warga Negara harus
mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat
menghancurkan Negara.
o Kita sebagai warga Negara harus menghargai
hak orang lain.
o Kita sebagai warga Negara harus wajib
membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
o Kita sebagai warga Negara harus mematuhi
peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
o Kita sebagai warga Negara harus membantu
korban bencana di Negara kita sendiri.
o Wajib belajar agar menjadi warga Negara
Indonesia yang cerdas.
2.4 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Pengetian Demokrasi
Menurut Beberapa Ahli :
1.
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
3.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan
adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
4.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
2.5 Peran Warga Negara
Peran Warga Negara terhadap Negara Indonesia menurut saya :
1. Menjunjung tinggi
Pancasila dan UUD 1945.
2.Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan
dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh pejabat atau lembaga negara.
3. Berpartisipasi
dalam pembangunan nasional.
4. Memberi bantuan
sosial, rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap fakir miskin.
5. Menjaga
kelestarian lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan
IPTEK yang didasari keimanan dan ketakwaan.
7. Menciptakan dan
menjaga kerukunan antar umat beragama.
8. Memajukan dan
mengembangkan pendidikan nasional.
9. Merubah dan
menghindari budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan nasional.
10. Memelihara nilai - nilai positif
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman dari luar
maupun dari dalam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan
pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang
mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya
memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan
datang.
Referensi:
http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://wafiq-agito.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar