WAWASAN NUSANTARA
Bangsaku Indonesia adalah bangsa yang teramat aku
kagumi,hamparan pulau yang indah lautan yang membuat mata menari dikala
melihatnya.Inilah bangsaku,bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geofrafinya berdasarkan pancasila dan UUD
1945.Dalam pelaksanaannya wawasan Nusantara lebih kepada kesatuan wilayah dan
kebhinekaan demi mencapai tujuan nasional.
Tujuan nasional dalam wawasan Nusantara ada di UUD 1945
pasal yang keempat yakni,”untuk melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan dari Bangsa Indonesia adalah menjungjung tinggi
kepentingan nasional,serta kepentingan wawasan agar dapat membina
kesejahteraan.Mengutamakan kepentingan nasinal daripada kepentingan
individu,kelompok,golongan,suku,maupun daerah.
Kedudukan wawasan Nusantara terdapat di dalam Hirarki
Paradigma Nasional,yang tertulis:
Landasan Idiil =
pancasila sebagai falsafah,ideologi bangsa,dan dasar negara
Landasan Konstitutional = UUD 1945
Landasan Visinal = wawasan Nusantara
Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
Landasan Operasional = GBHN ( Garis-Garis Besar Haluan
Negara )
Fungsi wawasan Nusantara adalah sebagai
pedoman,motivasi,dorongan dan rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan dan segala sesuatu yang
berbentuk kebersamaan yang harus diputuskan.
Falsafah Pancasila,Pancasila mendasari wawasan nasional
ini.Nilai pancasila yang terkandung di dalamnya adalah :
Penerapan Hak Asasi Manusia
Mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan
individu atau golongan
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
Unsur-Unsur wawasan Nusantara yakni,
Wadah
Wadah berkehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan beraneka ragam budaya.
Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV.
Tata Laku
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan
isi,yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan
Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerja sama
6. kesetiaan
7. Arah pandang
Demikianlah wawasan Nusantara ini menjadikan masyarakat Indonesia
semakin erat persatuan dan kesatuannya.Semakin rukun dan hidup damai meskipun
begitu banyak budaya yang berbeda .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar